KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota Polda Jabar fokus memberantas penggunaan knalpot bising alias brong di sejumlah wilayah di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan penertiban penggunaan knalpot brong ini dilakukan mengingat banyaknya aduan dari masyarakat ihwal kegaduhan dan kebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot bising.
Tak hanya itu, penggunaan knalpot bising juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Selain mengganggu, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan keributan dan kegaduhan di wilayah, ” ujar Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (19/5/2023).
“Apalagi banyak warga yang mengeluh kepada saya soal suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong, " imbuhnya.
Ditambahkan, pemberantasan penggunaan knalpot brong sejalan denga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.
Bahkan juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Jadi, selain menjaga ketertiban dan keamanan, operasi ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, " paparnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan ke belakang, pihaknya berhasil mengamankan 563 knalpot brong.
Jumlah tersebut berasal dari beberapa wilayah di Kota Bogor. "Total ada 563 knalpot brong yang akan kami musnahkan pada hari ini. Ratusan knalpot itu kami dapatkan dari para pengendara di Kota Bogor, " pungkasnya.